Upaya Untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia



A. Pengertian Korupsi

Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan sendiri. Dari sudut pandang hukum, tindak korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :

  • Perbuatan melawan hukum
  • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  • Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara


B. Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama (Dasar hukum : KUHP(awal), UU No. 24 tahun1960), Orde Baru (Dasar hukum : UU No. 3 tahun 1971), dan Reformasi (UU No. 31 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001)


Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh beberapa institusi :


  • Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kepolisian
  • Kejaksaan
  • BPKP
  • Lembaga non-pemerintah. Misalnya ICW ( Indonesia Corruption Watch)


C. Dasar hukum pemberantasan korupsi


  1. Pancasila sila kelima yaitu,”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
  2. UUD 1945
  3. UU RI No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
  4. UU RI No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
  5. UU RI No. 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
  6. UU RI No. 30 tahun2002 tentang tindak pidana korupsi
  7. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan, peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
D. Klasifikasi Perbuatan korupsi

  • Korupsi yang dilakukan  oleh perseorangan (korporasi)
  • Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
  • Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara


E. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi


  1. Menanamkan aspirasi, semangat dan spirit nasional yang sportif dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan agama.
  2. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan prinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabat secara adil dan terbuka).
  3. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan semakin ditingkatkan)
  4. Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang merata

Related Posts