A. Pengertian hukum
- Menurut Kamus Bahasa Indonesia, hukum berarti:
- Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- Patokan (kaidah, ketentuan).
- Keputusan yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
2. Menurut para ahli:
- Hugo de Groot. Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
- Van Vollenhoven. Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur.
- Aristoteles. Hukum adalah rangkaian peraturan yangmengikat baik rakyat maupun penguasa.
- Leon Duguit. Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat.
- J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto. Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh badan resmi.
- Utrecht. Hukum adalah petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar akan mendapat hukuman.
B. Pengertian sistem
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang mengikat satu sama lain.
Unsur-unsurnya yaitu :
- Seperangkat komponen, elemen, bagian.
- Saling berkaitan dan tergantung.
- Kesatuan yang terintegrasi.
- Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
- Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar.
C. Pengertian sistem hukum
Sistem hukum adalah satu kesatuan yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
Unsur-unsur hukum :
- Peraturan atas kaidah tingkah laku manusia.
- Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwewenang.
- Peraturan bersifat memaksa.
Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.
Ciri-ciri hukum :
- Adanya perintah dan larangan.
- Memaksa dan mengikat.
Tujuan hukum :
- Untuk menyelesaikan pertikaian.
- Memberikan jaminan dan kepastian hukum.
- Menata kehidupan masyarakat agar tertib dalam pergaulan hidup.
- Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam masyarakat.
- Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.
Sifat hukum :
- Mengatur dan memaksa
D. Tata hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dan berpedoman pada UUD Negara RI tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
E. Penggolongan hukum
1. Berdasarkan Wujudnya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alat praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus).
2. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya :
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa, Minangkabau, dll).
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dll).
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata Internasional, dll).
3.Berdasarkan Waktu yang Diaturnya :
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.
- Hukum yang berlaku pada masa yang akaan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
4.Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya :
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
- Hukum Privat (Hukum Perdata), yaitu hukum yang mengatur kepentingan perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :
- Hukum Keluarga
- Hukum Kekayaan
- Hukum Waris
- Hukum Dagang (bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
- Hukum Adat
F. Sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa.
1. Sumber Hukum Materil :
- Keyakinan
- Individu
- Umum
- UU
- Yurisprodensi
G. Doktrin Hukum
1. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
Klasifikasi Lembaga Peradilan dalam UU No. 4 tahun 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam 4 lingkungan peradilan yaitu :
- Peradilan Umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
- Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama Islam.
- Peradilan Militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
- Peradilan Tata Usaha Negara, berwenang menyelesaikan tata usaha negara/administrasi negara.
Kekuasaan kehakiman menurut organisasinya terdiri atas :
- Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman.
- Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :
2. Pengadilan Negeri tingkat banding
3. Pengadilan Negeri tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
- Peradilan militer yang mencakup :
1. Mahkamah militer
2. Mahkamah militer tinggi
3. Mahkamah militer utama
2. Perangkat Lembaga Peradilan :
- Pengadilan Umum :
- Pengadilan Tinggi
- Mahkamah Agung
- Peradilan Agama :
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tinggi Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara :
- Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara
- Pengadilan Militer
1.Anggota TNI dan POLRI.
2.Seseorang yang menurut UU dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI.
3.Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4.Tidak termasuk 1,2,3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terlihat baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
3. Tingkatan Lembaga Peradilan :
- Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
- Pengadilan Tingkat Kedua
- Kasasi oleh Mahkamah Agung
4.Peran Lembaga Peradilan :
- Lingkungan Peradilan Umum
- Lingkungan Peradilan Agama
- Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
- Lingkungan Peradilan Militer
- Mahkamah Konstitusi
H. Sanksi Norma
- Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dai Tuhan YME. Sanksinya : mendapat dosa
- Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau hati nurani sendiri tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Sanksinya : akan dikucilkan orang lain
- Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Sanksinya : akan dicemooh oleh masyarakat dalam pergaulan
- Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah. Sanksinya : dipenjara atau denda