Pengertian, Sejarah, Dan Macam - Macam HAM (Materi Lengkap)


A. Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum HAM diartikan sebagai hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. 

Oleh karena itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.

Pengertian Umum : 
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada makhluk yang bernama manusia
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
Tuhan yang memberi HAM, bukan negara

Berikut ini beberapa pengertian HAM yang dikemukakan oleh para ahli:

1) John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.

2) Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.

3) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

4) Menurut Mirriam Budiarjo
Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.

5) Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:

a. Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
b. Kebebasan beragama
c. Kebebasan dari rasa takut
d. Kebebasan dari kemiskinan

Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut: 
a. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)

b. Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.

c.Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.

d. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

B Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia   

1. Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM) Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. 

2.Aristoteles (384-322 SM) 
Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahtraan masyarakat banyak. 

3. Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya: Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya harus disetujui bangsawan. 

4. Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1) Isinya: 
a. Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen. 
b. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk. 
c. Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang. 
d. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah. 

5. Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)Isinya: 
a.Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen. 
b.Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen. 
c.Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen. 
d.Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen. 
e.Parlemen berhak mengubah keputusan raja. 
f.Pemilihan parlemen harus bebas. 

6.Declaration des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789. Isinya: 
a.Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama. 
b.Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya. 

7.The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden Thomas Jefferson. Berisi tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan menyatakan merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang diciptakan sama dan dikarunia hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and pursuit of happines) 

8.Menjelang berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt mengusulkan 4 kebebasan: 
a.Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and expreeion)
b.Kebebasan beragama (freedom of religion) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear) Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)

9. Tahun 1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt. 

9. 10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:
a. Hak kemerdekaan Meliputi kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal, beragama, rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan pendidikan dan pengajaran. b.Hak politik Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela negara dan menjadi pegawai negara.
C. Macam-macam HAM 
1. hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat, berorganisasi dan sebagainya
2. hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian, dan lain sebagainya. 3. hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemeerintah, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
4. hak asasi sosial dan kebudayaan   (social dan cultural right), misalnya hak kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan dan lain sebagainya.
5. hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
6. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak bersalah, dan sebagainya.

Demikianlah paparan materi tentang hak asasi manusia. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi para pelajar. Tetap semangat
Terima kasih

Related Posts